Jumat, 02 Desember 2011

Peran Bidan menurut Pancasila


2.1 NILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
è Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
è Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
è Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
è Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
è Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara       sesama manusia
è Saling mencintai sesama manusia
è Mengembangkan sikap tenggang rasa
è tidak semena-mena terhadap orang lain.
è Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
è Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
è Berani membela kebenaran dan keadilan.
è Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat
3. Persatuan Indonesia
Makna sila ini adalah:
è Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik  Indonesia.
è Rela berkorban demi bangsa dan negara.
è Cinta akan Tanah Air.
è Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
è Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
è Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
è Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
è Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
è Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:
è Bersikap adil terhadap sesama.
è  Menghormati hak-hak orang lain.
è  Menolong sesama.
è Menghargai orang lain.
è Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.

Dalam upaya mendorong profesi kebidanan agar dapat diterima dan dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi lain, maka mereka harus memanfaatkan nilai-nilai kebidanan dalam menerapkan etika dan moral disertai komitmen yang kuat dalam mengemban peran profesionalnya. Dengan demikian bidan yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan kebidanan secara etis profesional. Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasen, penghormatan terhadap hak-hak pasen, akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan kebidanan.           
Tanggung jawab dari segi hukum administratif, tenaga kesehatan dapat dikenai sanksi berupa pencabutan surat izin praktik apabila melakukan tindakan medik tanpa adanya persetujuan dari pasien atau keluarganya. Tindakan administratif juga dapat dikenakan apabila seorang tenaga kesehatan:
1. melalaikan kewajiban;
2. melakukan sesuatu hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seorang tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatannya maupun mengingat sumpah sebagai tenaga kesehatan;
3. mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan;
4. melanggar suatu ketentuan menurut atau berdasarkan undang-undang.
Selain oleh aturan hukum, profesi kesehatan juga diatur oleh kode etik profesi (etika profesi).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar