2.1 NILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna
sila ini adalah:
è
Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
è
Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama
dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan
hidup.
è
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan
agama dan kepercayaan masing-masing.
è
Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang
lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil
Dan Beradab
Makna
sila ini adalah:
è
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan
kewajiban antara sesama manusia
è
Saling mencintai sesama manusia
è
Mengembangkan sikap tenggang rasa
è
tidak semena-mena terhadap orang lain.
è
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
è
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
è
Berani membela kebenaran dan keadilan.
è
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat
3. Persatuan Indonesia
Makna
sila ini adalah:
è
Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
è
Rela berkorban demi bangsa dan negara.
è
Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
è
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang
ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna
sila ini adalah:
è
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
è
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
è
Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil
keputusan bersama.
è
Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata
mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
Makna
sila ini adalah:
è
Bersikap adil terhadap sesama.
è
Menghormati hak-hak orang
lain.
è
Menolong sesama.
è
Menghargai orang lain.
è
Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan
bersama.
Dalam upaya mendorong profesi kebidanan agar dapat diterima dan
dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi lain, maka mereka harus
memanfaatkan nilai-nilai kebidanan dalam menerapkan etika dan moral disertai
komitmen yang kuat dalam mengemban peran profesionalnya. Dengan demikian bidan
yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan kebidanan secara etis
profesional. Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar,
melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi
keselamatan pasen, penghormatan terhadap hak-hak pasen, akan berdampak terhadap
peningkatan kualitas asuhan kebidanan.
Tanggung jawab dari segi hukum administratif, tenaga kesehatan
dapat dikenai sanksi berupa pencabutan surat izin praktik apabila melakukan
tindakan medik tanpa adanya persetujuan dari pasien atau keluarganya. Tindakan
administratif juga dapat dikenakan apabila seorang tenaga kesehatan:
1. melalaikan kewajiban;
2. melakukan sesuatu hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seorang tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatannya maupun mengingat sumpah sebagai tenaga kesehatan;
3. mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan;
4. melanggar suatu ketentuan menurut atau berdasarkan undang-undang.
Selain oleh aturan hukum, profesi kesehatan juga diatur oleh kode etik profesi (etika profesi).
1. melalaikan kewajiban;
2. melakukan sesuatu hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seorang tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatannya maupun mengingat sumpah sebagai tenaga kesehatan;
3. mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan;
4. melanggar suatu ketentuan menurut atau berdasarkan undang-undang.
Selain oleh aturan hukum, profesi kesehatan juga diatur oleh kode etik profesi (etika profesi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar